Tugas Pokok dan Fungsi

      Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat

Kesejahteraan Rakyat adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang di bawah pimpinan Asistensi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 11 Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Bagian Kesejahteraan Rakyat memiliki uraian tugas sebagai berikut :

  1. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Kesejahteraan Rakyat memiliki fungsi berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 12 Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, dengan uraiannya sebagai berikut :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan, kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Bagian yang memiliki tugas berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, dengan uraiannya sebagai berikut :

  1. Program dan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan dokumen rencana kerja organisasi perangkat daerah.
  2. Menyusun rancangan kebijakan Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan program dan kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  3. Merumuskan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan rakyat.
  4. Menyelenggarakan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual yang meliputi kegiatan peringatan hari besar keagamaan, pendataan lembaga keagamaan, sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, kegiatan pembinaan dan pemberdayaan lembaga keagamaan, sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sesuai potensi. Fasilitasi kegiatan keagamaan tingkat kabupaten, penyelenggaraan Haji, MTQ dan sebagainya, pembinaan keagamaan Aparatur Sipil Negara melalui kajian keagamaan intensif. Fasilitasi administrasi bantuan sosial/hibah keagamaan berdasarkan hasil verifikasi, rapat koordinasi dengan pemuka agama secara berkala, serta kegiatan Tarkhim Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  5. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial yang meliputi penghimpunan data lembaga sosial kemasyarakatan tingkat kabupaten, pembinaan dan pemberdayaan lembaga sosial kemasyarakatan tingkat kabupaten, fasilitasi administrasi bantuan/hibah kepada lembaga sosial kemasyarakatan, pengembangan kegiatan kesejahteraan sosial dan masyarakat sesuai kebutuhan, pembinaan penyandang dan mantan penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
  6. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat yang meliputi penghimpunan data dan peta kemiskinan, penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan berdasarkan kajian sebagai pedoman, koordinasi dan kemitraan penanggulangan kemiskinan, kemitraan penanggulangan kemiskinan, sinkronisasi data dan pelaporan program penanggulangan kemiskinan, serta pemberdayaan masyarakat.
  7. Menyusun konsep inovasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.