Adopsi Anak

Rakoor Prosedur Adopsi Anak di Kabupaten Pemalang

Rakoor Prosedur Adopsi Anak di Kabupaten Pemalang, dibuka oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang Bapak DR. Drs. SUPA’AT, M.Pd. dan laporan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Bapak Drs. ABA SAHMAH.

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan perundang – undangan dan kebiasaan.
Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapatkan ijin dari menteri untuk melakukan proses pengangkatan anak.
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengalihan.

DASAR HUKUM ADOPSI : UUD 1945 (34:2) UU No 11 Tahun 2009 tentang KesejahteraanSosial
UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak PP No. 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak PP No.54/2007 Tentang Pengangkatan Anak Permensos No.110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Pengangkatan Anak bertujuan :
Untuk kepentingan terbaik bagi anak;
Mewujudkan kesejahteraan & perlindungan anak;
Dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan dan peraturan perundang – undangan.